JAKARTA – Pemerintah Indonesia membantah tegas isu yang menyebutkan bahwa data pribadi warga negara Indonesia akan diserahkan ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Isu tersebut mencuat setelah Gedung Putih mengeluarkan pernyataan resmi terkait penghapusan hambatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang salah satu poinnya menyebutkan tentang pemindahan data pribadi. Namun menurut Prasetyo, pernyataan itu telah disalahartikan dan tidak berarti data rakyat Indonesia akan berpindah tangan ke negara lain.
“Pemahamannya keliru. Tidak ada penyerahan data pribadi dari masyarakat kita ke pemerintah Amerika Serikat. Justru kerja sama ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan data dalam penggunaan platform digital milik perusahaan asing,” tegas Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa banyak aplikasi dan platform digital buatan perusahaan AS yang mengharuskan pengguna memasukkan data identitas sebagai syarat penggunaan. Dalam konteks ini, kerja sama yang dimaksud adalah untuk menjamin bahwa data yang diinput masyarakat tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.
Prasetyo juga menekankan bahwa Indonesia memiliki payung hukum kuat dalam perlindungan data pribadi, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Pemerintah, katanya, berkomitmen penuh melindungi privasi warganya, termasuk dalam konteks kerja sama internasional.
Dalam dokumen resmi Gedung Putih yang dikutip pada Rabu (23/7), disebutkan bahwa Indonesia dan AS akan menyelesaikan komitmen bersama terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa Indonesia mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai—namun tidak ada ketentuan yang menyatakan data akan dipindahkan secara sepihak (MIP)