![]() |
Instagram: febridiansyah.id |
Jakarta, Banyuasin Pos – Mantan juru bicara KPK sekaligus kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam sidang vonis terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Menurut Febri, terdapat inkonsistensi yang cukup mencolok dalam putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan yang dijatuhkan tidak sejalan dengan dua putusan sebelumnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bahkan ada kontradiksi antar bagian dalam putusan terbaru tersebut.
“Tidak hanya berbeda dengan putusan sebelumnya, kami juga melihat ada ketidakselarasan dalam detail putusan ini,” jelas Febri kepada awak media.
Majelis hakim memvonis Sekjen PDIP itu dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi Harun Masiku. Namun, bagi Febri, hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mendalam secara hukum yang wajib untuk dikaji ulang.
Sebagai kuasa hukum, Febri menyatakan bahwa timnya akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya guna menanggapi vonis yang menurutnya belum jelas dasar pertimbangannya tersebut.(***)