![]() |
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Berjalan |
Banyuasin Pos – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang kini sedang berlangsung dan ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie merupakan langkah yang bertujuan menjaga objektivitas serta netralitas dalam penegakan hukum.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Lembaga itu menegaskan roda organisasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait.
Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia menegaskan riwayat kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri secara administratif.
Terkait temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, seluruh keterangan mengenai asal-usul barang bukti akan disampaikan dalam proses pemeriksaan resmi, bukan melalui konferensi pers.
Hingga kini, penyidik Polri masih melanjutkan pendalaman terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga profesionalisme lembaga serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan (***)
