![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Penyidik menduga kepala daerah tersebut telah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara ini bermula dari permintaan sisa komitmen fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Uang tersebut diduga berasal dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga dikenal sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Menurut penyidik, sejak awal kedua belah pihak telah menyepakati pemberian fee proyek sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hingga saat itu Syah Afandin baru menerima sekitar Rp800 juta, sehingga ia meminta sisa pembayaran kepada Yaqub. Permintaan tersebut kemudian hanya disanggupi sebesar Rp100 juta.
Rencana penyerahan uang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) setelah Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Akan tetapi, agenda tersebut batal terlaksana.
KPK mengungkapkan, sekitar pukul 23.00 WIB sopir Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan. Penyebabnya, Syah diduga telah mengetahui tim KPK berada di wilayah Langkat sehingga memilih menghentikan rencana transaksi.
"Kedatangan tim KPK rupanya sudah diketahui oleh yang bersangkutan," ungkap Achmad Taufik Husein saat konferensi pers.
Meski demikian, komunikasi mengenai penyerahan uang kembali dilakukan keesokan harinya. Syah Afandin kemudian meminta orang dekatnya, Syahrial, yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, untuk berkoordinasi dengan Yaqub.
Dalam komunikasi tersebut muncul kalimat yang menjadi perhatian penyidik, yakni kode bahwa "situasi sedang memanas." Karena kondisi itu, penyerahan uang Rp100 juta disepakati dilakukan melalui Syahrial, bukan secara langsung kepada Syah Afandin.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (2/7/2026), Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan. Uang sebesar Rp100 juta kemudian diserahkan kepada Syahrial yang selanjutnya bertolak menuju Kota Binjai.
Namun, di tengah perjalanan, kendaraan yang ditumpangi Syahrial dihentikan tim penyidik KPK. Dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kursi.
Barang bukti itu kemudian diamankan sebagai bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Atas perkembangan penyidikan tersebut, KPK resmi menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Syah, penyidik juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana dalam proyek-proyek yang sedang diselidiki penyidik antirasuah (***)
