![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya kaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Sorotan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di Jakarta. Pertemuan itu disebut membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa persetujuan pelepasan kawasan HPT sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kesesuaian tata ruang.
Karena itu, penyidik kini berupaya memastikan apakah proses pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang sedang disidik.
KPK juga membuka peluang memanggil pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan apabila keterangan mereka dinilai penting untuk memperkuat pembuktian perkara.
Menurut Taufik, setiap pertemuan yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana korupsi akan ditelusuri secara menyeluruh. Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan Bupati Kuansing pada awal Juni lalu. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi, terbuka, dan merupakan bagian dari pembahasan usulan program TORA yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Meski demikian, penyidik KPK masih terus mendalami seluruh rangkaian komunikasi maupun proses administrasi yang berkaitan dengan pelepasan HPT untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani.
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah, tetapi juga mencakup dugaan gratifikasi serta penerimaan keuntungan lain yang diduga berhubungan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Hingga saat ini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain sebelum seluruh alat bukti terkumpul dan dianalisis secara menyeluruh (***)
