![]() |
Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah |
Banyuasin Pos – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan menyimpulkan adanya cacat formil dalam prosedur penegakan hukum yang dilakukan penyidik. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, sementara pihak termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat perintah penggeledahan rumah Roy Suryo yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 tidak sah. Begitu pula surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan sehari kemudian dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena ditemukan kekurangan pada aspek prosedural.
Majelis juga menilai tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak tahun 2025. Oleh sebab itu, menurut hakim, proses hukum masih mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat penyidikan dimulai.
Selain itu, hakim mempertimbangkan sikap Roy Suryo selama proses penyidikan. Dalam persidangan terungkap bahwa Roy dinilai kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban melapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa tindakan penahanan yang dilakukan penyidik tidak memenuhi syarat sebagaimana mestinya.
Meski mengabulkan sebagian gugatan, hakim menegaskan putusan praperadilan ini hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menggugurkan keseluruhan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Artinya, berkas perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI tetap dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, substansi perkara pokok masih menjadi kewenangan pengadilan pada tahap persidangan apabila berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penuntut umum.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah mempersoalkan penggeledahan rumahnya yang dilakukan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy berpendapat bahwa penggeledahan tersebut dilakukan tanpa memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Putusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara yang melibatkan Roy Suryo. Namun demikian, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum, sementara aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki (***)
