![]() |
| Foto Kompas.com |
Banyuasin Pos — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi jumlah penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, kebijakan yang dilakukan adalah relokasi atau pengalihan kepesertaan dari warga yang dinilai mampu kepada warga miskin yang lebih berhak.
Penegasan tersebut disampaikan Mensos yang akrab disapa Gus Ipul dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia meluruskan anggapan publik yang menilai pemerintah memangkas jatah BPJS PBI.
“Banyak yang mengira ini dikurangi. Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi. Dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, dalam proses pemutakhiran data, ditemukan sejumlah peserta BPJS PBI yang berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga mampu. Di antaranya warga dari desil 10 yang memiliki aset berupa rumah dan sepeda motor, serta warga dari desil 7 dengan kondisi rumah layak huni. Kepesertaan kelompok tersebut kemudian dinonaktifkan.
Dari penonaktifan itu, pemerintah mengalihkan kuota kepesertaan kepada warga miskin dari kelompok desil 1. Gus Ipul mencontohkan penerima baru BPJS PBI yang mulai aktif pada Januari 2026 sebagai hasil dari kebijakan relokasi tersebut.
“Ini kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” katanya.
Meski demikian, kebijakan ini memunculkan kegelisahan di lapangan. Sejumlah warga mengaku kaget ketika status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif, terutama pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin.
Salah satunya dialami seorang pasien gagal ginjal berinisial Lala (34), yang terancam tidak bisa menjalani cuci darah setelah status PBI BPJS Kesehatannya mendadak tidak aktif per 1 Februari 2026. Padahal, prosedur hemodialisa yang dijalaninya tidak bisa ditunda.
Kasus-kasus semacam ini memicu kritik publik terhadap kebijakan penonaktifan BPJS PBI yang dinilai belum sepenuhnya disertai masa transisi yang memadai. Pemerintah pun diminta memastikan bahwa proses relokasi data tidak mengorbankan akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.
Mensos sendiri menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS PBI dan pemerintah terus melakukan evaluasi serta perbaikan data agar bantuan tepat sasaran tanpa membahayakan keselamatan warga (***)
