Banyuasin Pos — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin resmi mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan libur sekolah dan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan serta seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banyuasin tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, libur sekolah menjelang Ramadhan 1447 H ditetapkan pada 16 hingga 21 Februari 2026. Selama masa ini, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri dan kontekstual di lingkungan keluarga, tempat ibadah, serta masyarakat sekitar.
Selanjutnya, kegiatan masuk sekolah selama bulan Ramadhan berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Pada periode ini, satuan pendidikan diarahkan untuk mengisi pembelajaran dengan kegiatan yang menekankan peningkatan nilai keimanan dan ketakwaan, seperti pesantren Ramadhan, tadarus Al-Qur’an, serta aktivitas keagamaan lainnya.
Disdikbud Banyuasin juga mengatur penyesuaian waktu belajar. Selama bulan Ramadhan, alokasi waktu pembelajaran dikurangi sekitar 10 menit dan sekolah diminta menghindari kegiatan fisik berat, seperti olahraga, upacara bendera, dan aktivitas sejenis.
Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai 16 Maret 2026, dan kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini secara konsisten demi menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif, edukatif, dan tetap bermakna bagi peserta didik (***)
