BANYUASIN POS – Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan, Dr. Zulkifli, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumatera Selatan. Laporan dengan Nomor: STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel itu diajukan pada 7 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, Dr. Zulkifli menunjuk Kantor Advokat Mardiansyah & Rekan sebagai kuasa hukum. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang disebut terjadi di lingkungan Kantor Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, menjelaskan kasus ini berawal dari surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025, yang berisi instruksi persiapan pemilihan rektor baru UMP. Namun, pada 22 Agustus 2025, muncul Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor untuk periode 2025–2027, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya ada tahapan pembentukan panitia dan mekanisme pemilihan rektor yang melibatkan senat universitas dan PWM. Tapi justru muncul SK perpanjangan masa jabatan yang kami nilai cacat hukum,” ujar Mardiansyah saat konferensi pers di Kampus UMP, Rabu (8/10/2025).
PWM Sumsel sebelumnya telah mengirim tiga surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tidak mendapat tanggapan. Akhirnya, langkah hukum dipilih dengan melapor ke kepolisian.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Conie Pania Putri, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 37 Statuta Muhammadiyah, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bukan BPH. Namun, BPH UMP justru menerbitkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor tanpa koordinasi dengan PWM.
“BPH tidak punya kewenangan mengusulkan perpanjangan jabatan. Lebih parahnya, dari lima anggota BPH, tiga di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau penandatanganan surat tersebut,” jelas Conie.
Dugaan pemalsuan semakin menguat karena ada indikasi dokumen rekomendasi hanya dibuat oleh ketua dan sekretaris BPH tanpa melibatkan seluruh anggota. Hal ini dinilai melanggar mekanisme organisasi Muhammadiyah.
Sementara itu, Zulfikar, anggota tim kuasa hukum, dilansir dari tintamerah.co.id menambahkan bahwa masa jabatan rektor seharusnya berakhir pada 12 Oktober 2025. Menurutnya, SK perpanjangan yang terbit pada Agustus otomatis menunda proses pemilihan rektor baru dan bertentangan dengan instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
PWM Sumsel meminta Polda Sumsel memanggil pihak BPH dan rektorat untuk dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang. “Ini soal tata kelola organisasi, bukan persoalan pribadi,” tegas Zulfikar.
Ketua BPH UMP Dr. H.M. Idris saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan langsung dan mengarahkan pewarta untuk menghubungi kuasa hukumnya.(***)


