Notification

×

Iklan

Iklan

RUU Perampasan Aset: Terobosan Serius untuk Memiskinkan Koruptor dan Memulihkan Keuangan Negara

Senin, 08 September 2025 | 20.40 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-08T13:40:59Z

 


Hukum, Banyuasin Pos — Aksi demonstrasi massif beberapa waktu terakhir menuntut agar pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama tertunda pembahasannya. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk segera memulai pembahasan RUU tersebut pada pertemuan bersama tokoh agama, komunitas masyarakat, pimpinan partai politik, dan anggota DPR di Istana Kepresidenan Jakarta pada 1 September 2025. Janji pembahasan ini memberi harapan baru bagi pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.


RUU Perampasan Aset bukanlah konsep baru, bahkan sudah mulai dirintis sejak 2009 dengan rancangan pertama selesai 2012. Namun hingga kini belum juga disahkan. RUU ini menjadi mandat penting pasca ratifikasi Konvensi PBB UNCAC yang mengatur soal identifikasi, pembekuan, dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.


Salah satu keunggulan utama RUU ini adalah kemampuannya melakukan perampasan aset tanpa harus tergantung pada proses penjatuhan pidana. Artinya, aset hasil kejahatan bisa dirampas lebih cepat dan efektif tanpa terhambat panjangnya proses peradilan pidana. Hal ini menjadi langkah strategis agar kerugian negara tidak berlarut-larut dan para pelaku korupsi benar-benar dimiskinkan.


Adapun aset yang dapat dirampas meliputi: aset hasil langsung atau tidak langsung tindak pidana yang sudah dialihkan ke pihak lain, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta aset lain yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah dan diduga terkait tindak pidana. Termasuk juga benda sitaan hasil tindak pidana.


Undang-undang ini disiapkan tidak hanya fokus pada korupsi, tapi juga berbagai tindak pidana ekonomi lain seperti penggelapan pajak, perdagangan manusia, penipuan, penggelapan, dan perusakan lingkungan. Dengan modus kejahatan yang terus berkembang, regulasi ini sangat dinantikan untuk memberikan instrumen hukum yang responsif dan efektif.


Keuntungan lain dari RUU Perampasan Aset adalah percepatan pemulihan kerugian negara, pengelolaan aset yang dirampas secara profesional dan transparan oleh lembaga negara terkait, hingga mempermudah kerja sama internasional dalam pengembalian aset yang biasanya berbelit karena harus ada putusan pengadilan. RUU ini tidak hanya mengurangi motif ekonomi bagi pelaku kejahatan, tapi juga membuka peluang pengumpulan dana besar untuk pencegahan dan pemberantasan kejahatan berikutnya.


Dengan hadirnya RUU ini, koruptor tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tapi juga ancaman kehilangan harta kekayaannya secara cepat dan pasti. Ini adalah terobosan hukum serius yang jika disahkan, akan benar-benar memiskinkan para koruptor dan pemain kejahatan ekonomi lainnya yang selama ini membuat kerugian besar bagi negara dan rakyat.(***)


×
Berita Terbaru Update