Notification

×

Iklan

Iklan

Kompol Cosmas Dipecat Polri Usai Kasus Ojol Affan, Keadilan Mulai Ditegakkan

Rabu, 03 September 2025 | 22.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T15:45:02Z

Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri

Banyuasin Pos – Perjalanan panjang mencari keadilan bagi almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob, kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira yang saat itu menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri.


Keputusan tegas ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9). Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sebelum sidang etik, ia sempat menjalani masa penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.


“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Majelis memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.


Kasus tragis ini masih terus bergulir. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis yang menabrak Affan, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). Sementara itu, lima anggota lain yang disebut melakukan pelanggaran kategori sedang akan menghadapi sidang pada waktu berikutnya.


Mabes Polri sebelumnya telah melakukan gelar perkara bersama pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana yang berujung pada kematian Affan. Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Propam Polri, menyebut kehadiran lembaga pengawas eksternal menjadi bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus ini.


Keluarga almarhum Affan sendiri masih diselimuti duka mendalam. Sosok Affan dikenal warga sekitar sebagai pekerja keras yang menafkahi keluarganya lewat profesi sebagai ojek online. Kepergiannya menyisakan luka, tetapi keputusan Polri ini setidaknya memberi secercah harapan bahwa keadilan tidak akan berhenti di jalan.


Kasus ini bukan hanya soal penegakan disiplin di tubuh kepolisian, tetapi juga ujian kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Banyak pihak berharap langkah pemecatan ini menjadi pintu masuk bagi reformasi yang lebih besar dalam tubuh Polri, agar kejadian serupa tidak lagi terulang (***) 


×
Berita Terbaru Update