![]() |
Ilustrasi |
Banyuasin Pos – Peta kelembagaan negara kembali berubah. Komisi VI DPR RI bersama pemerintah akhirnya sepakat bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi berstatus sebagai kementerian. Ke depan, lembaga ini akan berdiri dalam bentuk badan tersendiri.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN yang digelar di Senayan, Kamis (25/9). Ketua Panja, Andre Rosiade, menegaskan perubahan status tersebut merupakan bagian dari revisi undang-undang yang saat ini tengah dibahas.
Salah satu poin penting yang ikut disepakati adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap BUMN. Selama ini, audit oleh BPK dinilai terbatas, namun dalam rancangan baru, ruang itu akan diperluas. “BPK bisa masuk sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andre usai rapat.
Perubahan lain yang tak kalah krusial adalah penghapusan pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Dengan penghapusan itu, pejabat di lingkungan BUMN akan dipandang sama seperti pejabat negara lainnya, sehingga tunduk pada aturan yang berlaku untuk penyelenggara negara.
Langkah ini, menurut Andre, merupakan jawaban atas berbagai aspirasi publik dan masukan dari lembaga swadaya masyarakat. Publik selama ini menyoroti transparansi dan akuntabilitas BUMN yang mengelola aset besar milik negara, namun posisinya sering dipandang “setengah hati” di mata hukum.
Meski keputusan ini masih harus melalui tahapan pembahasan berikutnya hingga paripurna, banyak pihak menilai penghapusan status kementerian dan lahirnya “Badan BUMN” akan menjadi momentum baru untuk menata ulang tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih profesional sekaligus lebih terbuka pada pengawasan publik (***)