![]() |
Foto: kpk.go.id |
Banyuasin Pos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total Rp28,38 miliar.
Kasus bermula dari hasil penyidikan sejak Desember 2024 setelah adanya laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap dugaan praktik pengajuan proposal fiktif untuk mendapatkan dana sosial dari BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh kedua tersangka.
Heri Gunawan dan Satori diduga memanfaatkan posisi mereka sebagai anggota Komisi XI DPR yang membahas dan menyetujui anggaran program sosial BI dan OJK sejak 2020 hingga 2022. Rapat tertutup yang melibatkan pimpinan BI dan OJK menghasilkan kesepakatan penyaluran dana CSR untuk kegiatan sosial yang secara tidak sah dialihkan ke yayasan milik kedua tersangka. Pada kenyataannya, dana yang diterima oleh yayasan ini tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset seperti rumah makan, tanah, showroom, dan kendaraan.
Rincian dana yang diduga diterima:
- Heri Gunawan mengantongi sekitar Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
- Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar dan diduga menyimpan dana dalam deposito serta melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk mengaburkan jejak aliran dana.
KPK saat ini juga menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut ke partai politik terkait, sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami apakah tindak pidana ini berkaitan dengan perintah partai politik atau tidak.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.(***)