Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Ketua PBNU ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T08:00:00Z
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 
Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan seorang pihak swasta berinisial FHM. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.


Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan yang berlaku sejak 11 Agustus 2025 ini bertujuan memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. “Keberadaan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara yang sedang berjalan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).


Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama era Yaqut. KPK mengumumkan peningkatan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 8 Agustus 2025. Berdasarkan dugaan sementara, kerugian keuangan negara bisa menembus lebih dari Rp1 triliun.


Menurut KPK, pembagian 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian 50:50, yang disertai dugaan aliran dana tidak semestinya.


Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan. Yaqut sendiri diperiksa pada 7 Agustus 2025 selama hampir lima jam. Sebelumnya, tim penyidik juga memanggil berbagai pihak terkait, termasuk pejabat Kemenag, pengurus asosiasi penyelenggara haji, Ketua BPKH, hingga pendakwah Khalid Basalamah.


Dalam perkara ini, KPK menjerat pasal-pasal di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka (***) 
×
Berita Terbaru Update