![]() |
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: partainasdem.id |
Banyuasin Pos — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan respons tegas terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kadernya, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara. Surya Paloh menyatakan penghormatan pada proses hukum yang sedang berjalan, namun ia juga mempertanyakan terminologi OTT yang dipakai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR, khususnya Komisi III, untuk memanggil KPK guna meminta penjelasan lebih lanjut dan memperjelas terminologi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di publik.
Surya Paloh menilai penggunaan istilah OTT dalam kasus ini kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa pemahamannya tentang OTT adalah penangkapan yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima suap yang keduanya melanggar hukum pada saat kejadian. Namun, di kasus ini terdapat perbedaan lokasi dalam proses penangkapan, sehingga istilah OTT yang digunakan menurutnya menjadi ambigu dan perlu klarifikasi agar ada kesepahaman bersama.
Selain mempertanyakan istilah OTT, Surya Paloh juga menyesalkan apa yang ia sebut "drama" yang terjadi dalam proses penegakan hukum itu, yang menurutnya tidak seharusnya mendahului hukum. Ia mengingatkan agar hukum ditegakkan secara murni tanpa adanya unsur dramatisasi dan berharap agar proses hukum berjalan sesuai prosedur secara adil tanpa mengganggu pemerintahan yang sedang berjalan.
Menanggapi permintaan NasDem, KPK menegaskan bahwa penangkapan terhadap Bupati Kolaka Timur telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT terhadap Abdul Azis dilakukan berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp126,3 miliar. KPK sudah melakukan penyelidikan sejak awal 2025 dan pada Juli hingga Agustus 2025 ditemukan adanya transaksi penarikan uang oleh vendor proyek yang memicu pengembangan dan akhirnya OTT.
Surya Paloh juga mengimbau kader NasDem agar tidak terburu-buru memberi komentar yang defensif, melainkan tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia ingin adanya kejelasan dan transparansi dari KPK terkait penanganan kasus ini serta terminologi OTT, agar tidak menjadi stigma yang membingungkan masyarakat.
Ringkasnya, sikap Surya Paloh adalah mengedepankan hormat pada hukum sambil menuntut klarifikasi terminologi OTT dari KPK, serta menginstruksikan fraksi NasDem memanggil KPK di DPR untuk membahas hal ini. KPK di sisi lain menegaskan bahwa OTT yang dilakukan telah berdasarkan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan dasar penyelidikan dan bukti yang ada dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.(***)