![]() |
Gedung Merah Putih KPK |
Plt. Juru Bicara KPK, Asep, mengungkapkan pihaknya telah menemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya, Senin (11/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk menelusuri perkara ini. Dalam proses penyidikan, KPK juga berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
KPK menyebut, kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji tahun 2024 ini diperkirakan melampaui angka Rp 1 triliun. Nilai tersebut masih mungkin bertambah seiring pendalaman penyidikan dan perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan tingginya sensitivitas isu penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Banyuasin Pos akan terus memantau dan memberitakan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ini (***)