![]() |
Foto Kompas |
Banyuasin Pos – Kasus tragis tewasnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demo di Jakarta, terus bergulir. Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memastikan sudah menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam peristiwa maut tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (28/8/2025), ketika massa aksi tengah diubarkan di kawasan Jakarta Pusat. Affan, yang kala itu sedang menyelesaikan orderan, justru terjebak di tengah kericuhan hingga akhirnya nyawanya melayang setelah sebuah rantis melaju ke arahnya.
Ketujuh anggota Brimob yang bertanggung jawab telah diamankan sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari. Mereka diserahkan ke Propam Polri untuk menjalani proses etik di Mabes Polri. Identitas mereka juga sudah dibuka ke publik: Kompol Cosmas, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baharaka Yohanes David, Baharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. “Dipastikan mereka melanggar etik. Namun, untuk sanksi lebih lanjut, masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan,” jelas Abdul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Sebagai bagian dari proses penyidikan etik, tujuh anggota Brimob tersebut kini ditempatkan dalam penempatan khusus atau patsus di bawah pengawasan Propam. Meski begitu, Propam menekankan bahwa ranah yang ditangani saat ini fokus pada etik, sementara proses pidana umum menunggu tahapan berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat. Banyak pihak menilai permintaan maaf dan santunan saja tidak cukup untuk menebus hilangnya nyawa seorang pencari nafkah muda. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari kepolisian agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar janji (***)