![]() |
Pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan istrinya, Azizah Salsha |
Rumah tangga pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan istrinya, Azizah Salsha, resmi berakhir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8/2025). Sidang kedua yang digelar hari itu memutuskan perceraian mereka, meski tanpa kehadiran Azizah maupun perwakilannya. Hanya kuasa hukum Arhan yang hadir sejak sidang pertama hingga kedua.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, menegaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan secara verstek. "Namanya verstek berarti tergugat tidak pernah datang sejak awal," jelasnya.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan verstek dalam hukum?
Dalam hukum acara perdata, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran pihak tergugat dalam persidangan, meskipun ia sudah dipanggil secara sah dan patut. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda verstek, yang berarti “ketidakhadiran.”
Dasar hukumnya diatur dalam HIR Pasal 125 untuk Jawa dan Madura serta RBg Pasal 149 untuk luar Jawa dan Madura. Hakim berwenang mengabulkan gugatan penggugat jika tergugat tidak pernah hadir sejak sidang pertama.
Meski begitu, putusan verstek belum tentu berakhir mutlak. Pihak tergugat masih memiliki hak mengajukan verzet (perlawanan) dalam waktu 14 hari sejak diberitahu putusan tersebut. Jika tidak ada perlawanan, barulah putusan verstek berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kasus perceraian Arhan dan Azizah menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme verstek bekerja dalam praktik peradilan, khususnya perkara perdata seperti perceraian (***)