Jakarta, Banyuasin Pos — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hukuman yang sebelumnya 16 tahun penjara kini menjadi 18 tahun, usai majelis banding menilai perbuatannya memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik pada institusi peradilan.
Putusan itu dipimpin langsung oleh hakim tinggi yang dikenal tegas dan berintegritas, Albertina Ho. Namanya tercantum sebagai ketua majelis dalam dokumen putusan yang dikutip pada Jumat (25/7/2025). "Pidana penjara selama 18 tahun dijatuhkan kepada terdakwa," kata Albertina dalam salinan resmi.
Majelis hakim menyatakan bahwa perilaku Zarof bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng wajah lembaga peradilan. Tindakannya disebut mendorong lahirnya prasangka negatif di masyarakat, seolah-olah hakim-hakim di Indonesia bisa dibeli dan keadilan mudah dipelintir oleh uang.
Zarof terbukti menjalin kesepakatan gelap dengan pengacara Lisa Rachmat, dalam upaya menyuap Hakim Agung Soesilo, terkait perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Tak hanya itu, ia juga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis: Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, yang dikaitkan dengan pengurusan perkara di MA.
“Perilaku terdakwa telah menimbulkan opini bahwa hukum dapat dibelokkan oleh kepentingan, ini jelas berbahaya,” tutur Albertina dalam pertimbangannya.
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Namun majelis banding menilai perlu adanya penegasan hukum yang lebih keras untuk menciptakan efek jera dan memulihkan kepercayaan terhadap lembaga yudikatif.
Zarof dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 15 serta Pasal 12B jo Pasal 18. Ia dinilai telah menyalahgunakan posisinya dan berkonspirasi untuk memengaruhi hasil putusan di tingkat tertinggi peradilan Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas di lingkungan hukum tidak bisa ditawar-tawar. Publik kini menanti langkah lanjutan dari institusi peradilan dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu (***)