Notification

×

Iklan

Iklan

Prof. Mahfud MD Kritik Putusan Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong: "Putusan Ini Salah dan Harus Dikoreksi"

Jumat, 25 Juli 2025 | 08.09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T01:09:42Z


Jakarta – Putusan pengadilan terhadap Tom Lembong yang menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara menuai sorotan dari Prof. Mahfud MD. Dalam podcast terbaru yang dipandu Novel Baswedan (24/7/2025), Mahfud menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan keputusan yang salah dan perlu segera dilawan lewat mekanisme hukum banding. Ia secara tegas menyatakan, "Menurut saya putusan Tom Lembong salah. Iya. Iya. Pengadilannya salah".

Mahfud menjelaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat adalah syarat mutlak dalam hukum pidana untuk menjatuhkan hukuman. Dengan tidak ditemukannya unsur ini dalam kasus Tom Lembong, maka vonis tersebut secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menambahkan, "Tidak boleh orang dihukum, tidak boleh orang dipidana kalau tidak ada kesalahan, kalau tidak ada mensrea".

Kasus tersebut berawal dari persoalan impor gula kristal putih yang menurut Mahfud dilakukan berdasarkan perintah dan tidak terbukti merugikan negara secara nyata. Putusan hakim dinilai kurang mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh dan mengandung ketidakjelasan dalam perumusan perbuatan pidana.

Dalam dialog bersama Novel Baswedan, Mahfud juga mengkritik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tahun 2019, yang menurutnya melemahkan efektivitas penegakan hukum antikorupsi. Novel turut menyoroti potensi politisasi kasus ini mengingat belum adanya bukti kuat korupsi yang terungkap, sementara kasus serupa dengan nilai anggaran lebih besar tampak tidak ditindaklanjuti.

Prof. Mahfud mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat politik, dan penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan bebas tekanan politik demi menjaga supremasi hukum dan keadilan. Ia juga mendorong Tom Lembong untuk memanfaatkan haknya mengajukan banding atas vonis yang dinilai cacat hukum tersebut (***) 

×
Berita Terbaru Update