![]() |
| MBG Digugat ke MK, Dua Ahli DPR Justru Bongkar Masalah Besarnya: Program Jalan Terus, Tapi Ada Syarat Penting! |
Banyuasin Pos – Perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua ahli yang dihadirkan DPR RI sepakat bahwa program tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, namun pelaksanaannya dinilai masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6), menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril. Keduanya memberikan pandangan berbeda dari sisi pendidikan dan hukum terhadap polemik anggaran MBG yang ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan.
Cecep Darmawan menilai berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan MBG, seperti makanan yang tidak layak konsumsi, persoalan kebersihan, sasaran penerima yang belum tepat, hingga dugaan kebocoran anggaran, merupakan indikator bahwa tata kelola program harus segera diperbaiki.
Menurutnya, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan menghentikan program, melainkan memperkuat sistem pengelolaan agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah keterbatasan kemampuan fiskal negara, pemerintah perlu memprioritaskan penerima manfaat dari kelompok yang benar-benar membutuhkan. Sasaran utama, kata Cecep, sebaiknya adalah peserta didik dari keluarga kurang mampu, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang rentan mengalami masalah gizi.
Selain mengandalkan APBN, Cecep mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung keberlanjutan program. Sekolah, komite sekolah, pemerintah daerah, orang tua, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai dapat menjadi bagian dari solusi.
Sementara itu, Oce Madril menyoroti aspek hukumnya. Ia berpendapat bahwa pengalokasian anggaran MBG melalui belanja pendidikan tetap sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Namun demikian, ia memberikan catatan penting. Anggaran tersebut harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan gizi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta tidak boleh dibebani biaya operasional lembaga penyelenggara program.
Pendapat kedua ahli tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. Ketiga permohonan tersebut sama-sama mempersoalkan penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Sidang tersebut menjadi bagian dari proses Mahkamah Konstitusi dalam menguji apakah kebijakan penganggaran MBG telah sesuai dengan ketentuan konstitusi, sekaligus menjadi perhatian publik terhadap efektivitas pelaksanaan program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah (***)
