-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aset Dinas Masih Dikuasai Pegawai Pensiun? Sekda Banyuasin Beri Peringatan Keras

Kamis, 25 Juni 2026 | 07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T00:00:00Z
Infografis Banyuasin Pos 

Banyuasin Pos – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai memperketat pengawasan terhadap aset daerah. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan yang menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat pengamanan dan optimalisasi aset daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Rabu (24/6).


Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, dan dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan instansi, serta camat dari seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin.


Dalam arahannya, Erwin menyoroti masih adanya aset pemerintah yang belum tertib administrasi, termasuk kendaraan dinas yang diduga masih digunakan oleh pegawai yang telah pensiun maupun yang sudah tidak lagi bertugas di lingkungan Pemkab Banyuasin.


Ia meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan pendataan dan penarikan aset yang masih berada di luar penguasaan instansi masing-masing.


“Barang yang telah dipakai oleh pegawai yang sudah pensiun ataupun yang telah pindah tugas agar segera dikembalikan kepada OPD masing-masing. Walaupun yang bersangkutan sudah purna tugas, aset tersebut tetap milik negara,” tegas Erwin.


Menurutnya, pengamanan aset daerah bukan hanya berkaitan dengan fisik barang, tetapi juga menyangkut ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Karena itu, seluruh OPD diminta segera menyelesaikan berbagai persoalan pencatatan aset agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Erwin mengingatkan, aset yang tidak tercatat dengan baik berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun kerugian daerah di masa mendatang.


“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib. Jika peminjaman atau penggunaan aset tidak terdokumentasi dengan baik, atau masih ada aset yang belum tercatat, maka harus segera diselesaikan. Jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari karena aset ini merupakan milik bersama,” ujarnya.


Melalui langkah penertiban ini, Pemkab Banyuasin berharap seluruh aset daerah dapat terdata secara lengkap, terjaga keamanannya, serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat (***) 

×
Berita Terbaru Update