![]() |
| Mahfud MD |
BANYUASIN POS – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menilai perkara tersebut sejak awal tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Amsal sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, disertai denda Rp50 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih.
Kasus ini bermula dari kerja sama pembuatan video profil desa yang dilakukan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020 hingga 2022. Ia menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan hanya sekitar Rp24,1 juta. Selisih nilai tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan adanya mark-up anggaran.
Meski sempat dituntut pidana, Amsal akhirnya divonis bebas oleh pengadilan. Putusan ini memicu perhatian publik, terutama terkait batas antara ranah perdata dan pidana dalam aktivitas jasa.
Mahfud MD menyebut perkara ini sebagai contoh kekeliruan dalam penegakan hukum. Ia menilai persoalan yang terjadi seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Ini tragedi hukum juga itu,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Menurut Mahfud, posisi Amsal dalam kasus ini hanyalah sebagai penyedia jasa yang menawarkan proposal kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, kesepakatan harga seharusnya menjadi bagian dari kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan unsur kerugian negara, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha di sektor jasa dan ekonomi kreatif (***)
