Notification

×

Iklan

Iklan

Gelombang Suara Rakyat: 17+8 Tuntutan Bergema dari Jalan hingga Media Sosial

Sabtu, 06 September 2025 | 08.26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-06T01:34:18Z
Ilustrasi 

Banyuasin Pos - Di penghujung Agustus 2025, jalanan di berbagai kota Indonesia sempat membara oleh suara rakyat yang tak bisa lagi ditahan. Dari aksi buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil, lahirlah sebuah rangkuman besar yang kini dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat.


Suara itu tidak berhenti di jalan. Ia menjalar ke layar-layar gawai lewat unggahan para tokoh muda, influencer, hingga diaspora Indonesia di luar negeri. Nama-nama seperti Ferry Irwandi, Salsa Erwina Hutagalung, Jerome Polin, hingga Abigail Limuria ikut menyuarakan. Mereka kompak menegaskan: tuntutan ini bukan sekadar daftar panjang keluhan, tetapi jeritan hati rakyat yang ingin didengar.


Ada enam pihak yang menjadi sasaran tuntutan, mulai dari Presiden, DPR, ketua partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian sektor ekonomi. Tekanan yang lahir bukan tanpa dasar. Rakyat ingin melihat perubahan nyata, dengan dua fase waktu yang jelas: 17 tuntutan harus dituntaskan dalam sepekan, sementara 8 tuntutan lain diberi tenggat setahun.


17 Tuntutan Rakyat (Deadline 5 September 2025)


Kepada Presiden Prabowo Subianto:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28–30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Kepada Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri):
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI):
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Kepada Kementerian Sektor Ekonomi:
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.


8 Tuntutan Rakyat (Deadline 31 Agustus 2026)


  1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-besaran. Audit independen yang diumumkan ke publik, tolak mantan koruptor jadi anggota DPR, tetapkan KPI kinerja, hapus perlakuan istimewa (pensiun seumur hidup, transportasi/pengawalan khusus, pajak ditanggung APBN).

  2. Reformasi Partai Politik dan Pengawasan Eksekutif. Partai politik wajib publikasikan laporan keuangan tahun ini, dan DPR pastikan oposisi berjalan sehat.

  3. Susun Reformasi Perpajakan yang Adil. Evaluasi transfer APBN pusat–daerah, batalkan kenaikan pajak yang memberatkan, susun pajak yang lebih berkeadilan.

  4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor. DPR segera sahkan RUU ini, perkuat independensi KPK, tegakkan UU Tipikor.

  5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian. Revisi UU Kepolisian, desentralisasi fungsi kepolisian (ketertiban umum, keamanan, lalu lintas) dalam 12 bulan.

  6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian. Cabut mandat TNI dari proyek sipil seperti food estate, DPR mulai revisi UU TNI.

  7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen. Revisi UU Komnas HAM, Presiden perkuat Ombudsman dan Kompolnas.

  8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan. Lindungi hak masyarakat adat dan lingkungan, evaluasi UU Ciptakerja, audit BUMN dan proyek strategis nasional.


Respons Pemerintah

Pemerintah tak tinggal diam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut mustahil pemerintah menutup mata. 


“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah tentu akan merespons positif. Mustahil mengabaikan suara rakyat,” katanya.


Nada senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya komunikasi lintas kementerian. “Kita akan memilah, mana tuntutan yang memang ditujukan ke pemerintah, mana ke DPR. Semua akan dibicarakan,” ujarnya.


Di tengah derasnya arus tuntutan ini, satu hal menjadi jelas: rakyat tidak lagi ingin sekadar janji. Mereka ingin perubahan yang nyata, dengan tenggat waktu yang tegas. Pertanyaannya kini, apakah pemerintah dan lembaga-lembaga negara benar-benar mendengar (***) 

×
Berita Terbaru Update