![]() |
Kepala BPKH RI Dr. Fadlul Imansyah |
Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak menelisik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pada Selasa (2/9/2025), dua pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yakni Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan Irwanto, dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini terkait pencairan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024.
“Pemeriksaan terhadap saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).
Selain dua pejabat BPKH tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah pihak dari perusahaan penyelenggara perjalanan haji. Di antaranya, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Amphuri, Firman Muhammad Nur; staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono; serta Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali informasi mengenai proses pengajuan kuota tambahan, mekanisme pemberangkatan jamaah dari kuota tersebut, hingga dugaan adanya biaya atau “fee” yang diminta agar bisa mendapat jatah khusus. Bahkan, KPK juga mempertanyakan mengapa ada jamaah yang baru mendaftar pada 2024 bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean panjang.
Untuk memperkuat penyidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kerja sama ini fokus pada pelacakan aliran dana dari rekening ke rekening. “Penelusuran ini mencakup calon tersangka, saksi, hingga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan,” jelasnya. Hingga kini, KPK masih menanti hasil analisis PPATK sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.
Lembaga antirasuah itu juga sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai sebesar US$1,6 juta, empat mobil mewah, hingga lima bidang tanah dan bangunan. Dari hasil penghitungan awal, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun akibat praktik korupsi kuota haji ini. Meski begitu, perhitungan resmi tetap akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kerugiannya benar-benar jelas. Penyitaan dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak terkait, hingga biro travel haji.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mencegah tiga nama besar untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan dilakukan karena keterangannya dinilai krusial bagi penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Publik tentu berharap, penegakan hukum berjalan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat—terutama para calon jamaah haji—tidak semakin tergerus (***)