-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MUI: Pajak Rumah Hunian Berulang Tidak Adil, Pemerintah Diminta Evaluasi PBB

Senin, 24 November 2025 | 16.35 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-24T09:35:28Z

Munas XI MUI menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak boleh dikenakan pajak berulang. Fatwa ini merespons kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Dok: MUIDigital

Banyuasin PosMusyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai respons atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional dan menimbulkan keresahan masyarakat.


Ketua Komisi Fatwa sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak layak dikenakan pajak berulang.


“Fatwa ini ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam atas masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi perbaikan regulasi,” ujarnya di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam.


Hanya Harta Produktif yang Layak Dipajaki

Menurut Guru Besar Fikih UIN Jakarta itu, objek pajak secara syariat hanya dikenakan pada harta yang berpotensi produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).


“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, serta rumah dan bumi yang dihuni, tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pemungutan pajak,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa kemampuan finansial wajib pajak dapat dianalogikan dengan nishab zakat mal sebesar 85 gram emas, sehingga bisa menjadi batas kemampuan wajib pajak (PTKP) dalam konteks keadilan pajak.

Dalam rumusan resmi yang disahkan, MUI menetapkan beberapa ketentuan utama, antara lain:


  • pajak hanya dipungut jika kekayaan negara tidak mencukupi kebutuhan publik
  • pajak penghasilan dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial setara minimal nishab zakat mal
  • objek pajak hanya mencakup harta produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier
  • pengelolaan pajak harus amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum
  • kebutuhan primer seperti sembako dan rumah hunian tidak boleh dikenakan pajak berulang (double tax)
  • zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak
  • pemungutan pajak yang tidak memenuhi ketentuan syariat dinyatakan haram

MUI menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah sehingga wajib dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel.


Empat Fatwa Lain Juga Ditetapkan


Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yaitu:


Fatwa Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya


Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Kemaslahatan


Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak


Fatwa Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah


Dengan ditetapkannya fatwa-fatwa tersebut, MUI menyatakan komitmen memperkuat peran hukum Islam dalam menjawab persoalan sosial dan ekonomi yang berkembang di masyarakat.(***)

×
Berita Terbaru Update