-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sedang Dikaji, Alih Status PPPK Jadi PNS Bakal Lewat Syarat Ketat!

Minggu, 26 Oktober 2025 | 22.30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-26T15:39:25Z

DPR RI dan Kementerian PANRB sedang mengkaji peluang alih status PPPK menjadi PNS. Rencana ini tak akan mudah, karena akan disertai syarat ketat seperti masa kerja, kinerja, dan kualifikasi pendidikan. Foto: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Dok.Golkar

Banyuasin Pos – Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan publik. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB kini sedang mengkaji secara serius kemungkinan tersebut melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.(26/10)


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, pembahasan difokuskan pada pemberian kesempatan terbatas bagi PPPK yang telah lama mengabdi dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik. Namun, ia menegaskan bahwa proses alih status tidak akan dilakukan secara otomatis.


“Kita sedang menyiapkan formula yang adil. Prinsipnya, pengabdian dan kinerja harus dihargai, tetapi tetap menjunjung profesionalitas ASN dan kemampuan fiskal negara,” ujar Doli usai rapat kerja bersama Kementerian PANRB di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Tiga Syarat Utama Akan Jadi Penentu Dalam pembahasan awal, DPR dan pemerintah menggarisbawahi tiga syarat utama yang akan menjadi dasar pertimbangan, yakni masa kerja minimal, kinerja yang terukur, serta kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang diampu.


Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menambahkan bahwa mekanisme konversi ini nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan dan hasil evaluasi sistem merit ASN.


“PPPK adalah bagian dari ASN. Tapi kita juga harus memastikan proses ini berjalan transparan, tidak sekadar tuntutan status, melainkan penghargaan atas pengabdian,” jelas Guspardi.


 Hati-Hati, Jangan Timbulkan Ketimpangan Baru

Dari pihak pemerintah, Kementerian PANRB menyatakan dukungan prinsipil terhadap ide alih status tersebut, namun menekankan pentingnya kehati-hatian. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur, Alex Denni, kebijakan baru harus sejalan dengan efisiensi birokrasi dan kondisi fiskal nasional.


 “Kami mendukung keadilan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. Tapi jangan sampai menimbulkan ketimpangan baru antara ASN di berbagai daerah,” ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memetakan data PPPK berdasarkan masa kerja dan evaluasi kinerja untuk memastikan kebijakan ini tepat sasiaran. Di berbagai daerah, wacana ini disambut penuh harapan oleh para tenaga PPPK, terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang telah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian jenjang karier.


“Kalau ada kesempatan jadi PNS, tentu kami senang. Tapi kami juga berharap mekanismenya jelas dan tidak pilih kasih,” kata SN, guru PPPK asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.


Namun, sebagian tenaga PPPK juga khawatir jika syarat yang ditetapkan nantinya terlalu berat dan tidak realistis bagi mereka yang sudah mendekati usia pensiun.


Menuju Reformasi ASN yang Lebih Adil


Revisi UU ASN yang sedang dikaji DPR RI dan pemerintah diharapkan mampu melahirkan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, transparan, dan berbasis kinerja. Jika disepakati, regulasi baru ini akan menjadi tonggak penting dalam penyetaraan hak dan karier ASN di seluruh Indonesia.


 “Tujuan utamanya bukan sekadar perubahan status, tapi memastikan setiap ASN mendapat pengakuan dan kesempatan yang setara untuk berkembang,” tutup Doli.(***)

×
Berita Terbaru Update