Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi Pembakaran Kapal Pengawas Spinner Dolphin KKP di Pesisir Selatan dan Keterangan Resmi Pihak KKP

Selasa, 16 September 2025 | 14.05 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-16T07:05:17Z
Kronologi pembakaran kapal pengawas Spinner Dolphin KKP di Pesisir Selatan Sumbar dan penjelasan resmi dari KKP terkait operasi penertiban kapal mini trawl ilegal yang merusak ekosistem laut. PSDKP KKP, Dok: ANTARA.


Banyuasin Pos – Insiden pembakaran kapal pengawas speedboat Spinner Dolphin milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjadi di perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada rentang waktu 10-12 September 2025. Berikut penjabaran kronologis kejadian dan keterangan resmi dari pihak KKP.(16/09/25)


Kronologi Kejadian

Pada awalnya, kapal pengawas speedboat Spinner Dolphin tengah melakukan operasi penertiban di perairan Pesisir Selatan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang resah terhadap keberadaan kapal mini trawl yang dianggap ilegal dan merusak ekosistem laut. Speedboat KKP berusaha menghentikan dan memeriksa kapal mini trawl yang diduga melanggar aturan perikanan.


Setelah dicegat, kapal mini trawl tersebut memilih untuk melarikan diri dengan tindakan ekstrem; para anak buah kapal (ABK) sengaja mengandaskan kapalnya ke pantai agar dapat melarikan diri ke kampung terdekat. Tak lama kemudian, massa dari desa sekitar berdatangan dan mengepung kapal Spinner Dolphin yang sedang bertugas.


Situasi memanas hingga massa melakukan pembakaran terhadap speedboat Spinner Dolphin KKP, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono Ipunk, dalam rilis resminya pada Selasa, 16 September 2025.


Keterangan Resmi Pihak KKP

Menurut Ipunk, operasi pengawasan dan penertiban kapal mini trawl merupakan langkah penting untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan tradisional dengan pengguna alat tangkap berbahaya seperti trawl. Sejak Mei dan Juli 2025, PSDKP telah berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di wilayah yang sama sebagai bukti komitmen pengawasan.


Penggunaan trawl telah dilarang di Indonesia sejak tahun 1980 lantaran alat ini merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Proses kerja trawl yang menyapu seluruh ikan di dasar perairan bisa menghabiskan stok ikan dalam jangka panjang, seperti yang terjadi di Pantura Jawa, contohnya Cirebon, yang dahulu dikenal sebagai pusat udang besar namun kini populasinya menurun drastis akibat penggunaan alat tangkap yang merusak tersebut.


Pung Nugroho menegaskan, KKP terus berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal dan merusak, baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia. Hingga triwulan III tahun 2025, KKP telah mengamankan total 200 kapal illegal fishing dan menertibkan 97 rumpon ilegal, yang menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun.


Dengan kejadian ini, KKP kembali mengingatkan pentingnya dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut agar tetap lestari dan produktif bagi generasi mendatang.(***)

×
Berita Terbaru Update