![]() |
Presiden Prabowo Subianto |
Banyuasin Pos – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ebenezer sebagai tersangka, Jumat (22/8/2025) malam.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tersebut. “Presiden telah menindaklanjuti perkembangan kasus ini dengan mencabut jabatan saudara Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Prasetyo dalam keterangan pers.
Prabowo, kata Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Tidak ada intervensi dari pihak Istana. Presiden juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pejabat negara, terutama jajaran Kabinet Merah Putih.
“Bapak Presiden ingin seluruh pejabat bekerja keras, menjaga integritas, serta menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik korupsi. Tidak boleh ada ruang toleransi terhadap tindak pidana korupsi,” tegas Prasetyo.
Kasus yang menjerat Ebenezer menjadi tamparan keras bagi pemerintahan. Publik menilai langkah cepat Presiden mencopot anak buahnya menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menjaga marwah pemerintahan. Kini, semua mata tertuju pada langkah KPK dalam menuntaskan perkara yang menyeret mantan Wamenaker tersebut (***)