-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kuota Haji Bermasalah, Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08.37 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-16T02:04:38Z

Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di kawasan Jakarta Timur. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). “Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK mengamankan dokumen dan BBE yang selanjutnya akan dianalisis,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

Menurut Budi, barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi untuk menelusuri informasi yang relevan dengan perkara ini. “Isi BBE itu nantinya akan dibuka. Informasi di dalamnya penting bagi penyidik untuk mendalami lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut bersama dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM, selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dikeluarkan melalui surat keputusan resmi pada 11 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya potensi kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hitungan awal, nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. “Angka itu hasil perhitungan internal KPK yang juga sudah dibicarakan dengan BPK, meski masih bersifat awal,” kata Budi.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka. Penyidik menegaskan proses pendalaman akan terus dilakukan hingga fakta-fakta hukum yang diperlukan benar-benar terkumpul (***) 
×
Berita Terbaru Update