![]() |
Dipolisikan! PWI Resmi Laporkan Hotman Paris, Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum |
Banyuasin Pos – Polemik pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan kini memasuki babak hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), yang dinilai merendahkan martabat wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan ucapan yang dilontarkan Hotman telah melukai perasaan insan pers sekaligus dianggap mencederai profesi jurnalistik.
Menurut Edison, PWI berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat.
Meski demikian, PWI mengakui telah menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya. Permintaan maaf tersebut dinilai sebagai sikap yang patut dihargai secara pribadi.
Namun, Edison menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Ia menilai proses hukum tetap harus berjalan sebagai bentuk penegakan aturan.
Dalam laporannya, PWI menduga terdapat unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada media terkait kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Saat sesi tanya jawab berlangsung, Hotman melontarkan sejumlah kalimat yang menuai kritik keras. Di antaranya ucapan "lu punya otak gak?", menyuruh wartawan "shut up", hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia. Sejumlah organisasi mengecam sikap yang dianggap arogan dan tidak menghormati kerja jurnalistik.
Di tengah gelombang kritik, Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video di media sosial. Dalam video itu, ia menyampaikan penyesalan atas ucapannya kepada wartawan dan meminta maaf kepada seluruh organisasi pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Hotman Paris terkait laporan polisi yang diajukan PWI. Sementara itu, publik kini menanti langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan tersebut (***)
