![]() |
Gubernur Sumsel Terbitkan Edaran Penguatan Peran Keluarga dan Masyarakat Cegah Penyebarluasan LGBT |
Banyuasin Pos – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada 6 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah memandang semakin terbukanya penyebarluasan konten, kampanye, dan promosi LGBT melalui berbagai platform digital berpotensi memengaruhi anak dan remaja. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang melibatkan seluruh unsur pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga media massa.
Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai-nilai agama, serta norma sosial dan budaya sebagai fondasi pembentukan generasi yang berkarakter.
Selain itu, keluarga juga didorong menjadi lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak melalui penguatan pengawasan, komunikasi, dan pendampingan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menggunakan media digital.
Di lingkungan pendidikan, sekolah diminta memperkuat pembinaan karakter peserta didik melalui kegiatan pendidikan, layanan bimbingan konseling, serta program penguatan profil pelajar yang berlandaskan nilai moral, etika, dan budaya bangsa.
Surat edaran tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebarluasan konten dan kampanye LGBT di media sosial maupun platform digital lain yang dinilai dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak serta remaja.
Tidak hanya itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengembangkan layanan konseling dan pendampingan bagi anak, remaja, serta keluarga melalui perangkat daerah, sekolah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), psikolog, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya.
Gubernur juga menginstruksikan agar tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, PKK, serta Forum Anak dilibatkan secara aktif dalam upaya edukasi, pembinaan, dan penguatan ketahanan keluarga di lingkungan masing-masing.
Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah diminta melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program pencegahan dan pembinaan di setiap kabupaten dan kota.
Dalam bagian penutup surat edaran ditegaskan bahwa seluruh langkah tersebut harus dilakukan melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan konstruktif dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap sinergi antara pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat ketahanan keluarga serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak dan remaja, sehingga tercipta generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing (***)
