![]() |
| Infografis Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie ke Kejaksaan Agung |
Banyuasin Pos – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pelimpahan berkas penyidikan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi serta efektivitas penegakan hukum.
"Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut kami limpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum," ujar Totok.
Selama menangani perkara itu, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang ahli. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Totok menjelaskan, hasil penggeledahan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang menghasilkan penetapan dua orang tersangka.
Tersangka pertama berinisial DR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Sementara tersangka kedua berinisial FA, diduga terlibat dalam perkara korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Meski demikian, Polri belum mengungkap secara rinci identitas kedua tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri. Selanjutnya, proses hukum, termasuk penelitian berkas, pelengkapan administrasi hingga kemungkinan pengembangan perkara, akan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Hingga kini, proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan (***)
