![]() |
Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat ditemui awak media di Komplek Parlemen, Senayan. Foto: Kompas.com |
Jakarta, Banyuasin Pos — Di tengah perhatian publik terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029, DPR menunjukkan sikap mendukung kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Sikap tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi masyarakat yang dianggap masih belum stabil dan perlunya fokus anggaran untuk program prioritas nasional.(21/8/25)
Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebelumnya mengklarifikasi isu kenaikan tunjangan anggota DPR, terutama tunjangan beras dan bensin, yang ternyata tidak mengalami peningkatan. Namun, tunjangan rumah anggota DPR naik signifikan menjadi Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas yang sudah tidak disediakan lagi. Sementara gaji pokok anggota DPR tetap stabil di angka Rp 4,2 juta per bulan, dan berbagai tunjangan lainnya menjadikan pendapatan mereka di kisaran Rp 90 juta hingga lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa ruang fiskal negara akan difokuskan untuk membiayai delapan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sehingga peningkatan gaji PNS dirasa belum memungkinkan pada 2026.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dengan alasan situasi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik dan potensi kecemburuan sosial jika gaji PNS dinaikkan sementara efektivitas kerja masih dipertanyakan, terutama terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Namun, Fraksi Partai Demokrat dalam rapat paripurna meminta pemerintah agar tetap mempertimbangkan kenaikan gaji ASN demi menjaga kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan kinerja aparatur negara.
Dalam konteks ini, DPR berusaha menyeimbangkan kondisi internal terkait tunjangan yang naik dengan kondisi eksternal gaji PNS yang stagnan. DPR mengajak masyarakat memahami bahwa kenaikan tunjangan anggota DPR merupakan bagian dari dukungan untuk meningkatkan fungsi legislatif dan pengawasan negara, sementara pemerintah mengalokasikan anggaran yang naik sebesar 7,3 persen untuk program prioritas nasional yang dianggap penting untuk masa depan bangsa.
Keputusan ini menjadi catatan penting dalam dinamika pengelolaan anggaran negara yang harus memastikan keseimbangan antara kesejahteraan aparatur negara dan ketahanan ekonomi masyarakat luas.(***)