![]() |
| Bivitri Susanti - Anggaran MBG Dipisah Berlaku 2028, Pakar Hukum Tata Negara: MK di Sini Terlalu Lembek |
Banyuasin Pos - Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Namun, keputusan yang baru efektif diterapkan paling lambat pada APBN 2028 justru menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan tersebut terlalu kompromistis dan tidak sepenuhnya berpijak pada prinsip konstitusi. Menurutnya, MK seharusnya tidak mempertimbangkan dinamika politik maupun proses penyusunan anggaran yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Bivitri usai menghadiri diskusi publik bertajuk UU TNI: Memulihkan Supremasi Sipil di Bawah Bayang-Bayang Remiliterisasi yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) di Gedung Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Ia mengapresiasi langkah MK yang akhirnya menegaskan bahwa Program MBG bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak semestinya dibiayai dari porsi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi sebesar 20 persen APBN.
"Keputusan itu sudah meluruskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi menganggap MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Program pemerintah boleh dijalankan, tetapi jangan menggunakan tafsir yang keliru terhadap amanat konstitusi," ujar Bivitri.
Meski demikian, ia menyayangkan keputusan MK yang memberikan masa transisi hingga 2028. Bivitri menilai alasan bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penerapan putusan.
"Menurut saya MK di sini terlalu lembek, terlalu pragmatis. Bahkan terkesan membaca situasi politik dengan menganggap anggaran 2027 tidak perlu langsung disesuaikan karena prosesnya sudah dimulai," katanya.
Bivitri menegaskan, hingga akhir Juli 2026 pemerintah sebenarnya belum menyampaikan Nota Keuangan maupun Rancangan Undang-Undang APBN 2027 kepada DPR. Dokumen tersebut baru dijadwalkan disampaikan Presiden pada pertengahan Agustus 2026.
Karena itu, menurutnya, tidak ada hambatan konstitusional apabila pemerintah langsung memisahkan anggaran MBG mulai APBN 2027.
Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmen terhadap sektor pendidikan dengan tidak lagi membebankan Program MBG ke dalam porsi anggaran pendidikan.
Menurut Bivitri, dana yang selama ini dialokasikan untuk MBG dapat dialihkan guna memperbaiki kualitas pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru hingga rehabilitasi sekolah-sekolah yang masih mengalami kerusakan.
"Kalau memang pemerintah serius mencerdaskan kehidupan bangsa, buktikan mulai sekarang dengan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan," tegasnya.
MK Beri Waktu Transisi Dua Tahun
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun atau hingga APBN 2028 agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu kewajiban memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Mahkamah juga meminta pemerintah mencari sumber pembiayaan lain untuk mendukung pelaksanaan MBG sehingga program tersebut tidak lagi dimasukkan ke dalam komponen anggaran operasional pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026. Oleh sebab itu, apabila pada APBN 2027 anggaran MBG masih berada dalam pos pendidikan, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk kebutuhan operasional pendidikan.
Ke depan, MK menegaskan seluruh program pembagian makanan bergizi, apa pun penamaannya, harus dipisahkan dari definisi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan agar perlindungan terhadap anggaran pendidikan tetap terjaga sesuai amanat konstitusi (***)
