![]() |
| Infografis Pandangan Redaksi Banyuasin Pos |
"Hukum tidak hidup di dalam kitab undang-undang, melainkan di dalam masyarakat." Gagasan itulah yang dikemukakan oleh sosiolog hukum Eugen Ehrlich. Dalam pandangannya, hukum akan memperoleh legitimasi apabila mampu mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, setiap putusan pengadilan tidak hanya dinilai berdasarkan ketepatan penerapan norma hukum, tetapi juga dari bagaimana masyarakat memaknainya.
Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memunculkan perdebatan yang luas. Sebagian masyarakat menilai putusan tersebut merupakan bukti bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Namun, sebagian lainnya justru mempertanyakan apakah seluruh tanggung jawab memang layak dibebankan kepada seorang menteri dalam sebuah proyek besar yang melibatkan banyak pihak dan melewati berbagai tahapan birokrasi.
Perbedaan pandangan seperti ini merupakan hal yang lazim dalam perspektif sosiologi hukum. Hukum memang menghasilkan putusan yang mengikat, tetapi penerimaan sosial terhadap putusan itu belum tentu seragam. Ada kelompok yang melihat vonis sebagai bentuk keadilan, sementara kelompok lain memandangnya sebagai persoalan yang masih menyisakan tanda tanya.
Roscoe Pound pernah mengingatkan bahwa hukum harus mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, sebuah putusan tidak hanya diuji melalui kepastian hukumnya, tetapi juga melalui rasa keadilan yang dirasakan publik. Dalam konteks inilah diskursus mengenai perkara Nadiem menjadi menarik.
Di ruang publik berkembang dua arus pendapat yang sama-sama kuat. Kelompok pertama berpandangan bahwa seorang menteri merupakan pemegang kendali kebijakan sehingga harus bertanggung jawab atas seluruh proses yang berlangsung di bawah kepemimpinannya. Jabatan publik, menurut pandangan ini, membawa konsekuensi moral dan hukum yang tidak dapat dialihkan kepada bawahan.
Sebaliknya, kelompok kedua menilai perkara tersebut jauh lebih kompleks. Mereka beranggapan bahwa pengadaan nasional melibatkan banyak unit kerja, pejabat teknis, tim pengadaan, aparat pengawasan internal, hingga mekanisme pengawasan eksternal. Dari sudut pandang ini muncul anggapan bahwa Nadiem mungkin lebih merupakan pihak yang menanggung beban politik dan hukum paling besar dibandingkan aktor-aktor lain yang juga terlibat dalam proses tersebut. Pendapat ini berkembang di berbagai ruang diskusi publik, media sosial, maupun kalangan pengamat kebijakan.
Dalam sosiologi hukum, fenomena semacam itu dikenal sebagai perbedaan antara kebenaran yuridis dan persepsi sosial. Putusan pengadilan didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, masyarakat membangun penilaiannya berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pengalaman, nilai-nilai yang dianut, dan tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara. Tidak selalu keduanya berjalan seiring.
Satjipto Rahardjo, salah seorang pemikir hukum progresif Indonesia, pernah mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kumpulan aturan yang kaku. Menurutnya, hukum harus dipandang dalam konteks sosial yang lebih luas, karena setiap putusan selalu berinteraksi dengan dinamika masyarakat. Itulah sebabnya putusan yang secara hukum telah berkekuatan sekalipun tetap dapat memunculkan perdebatan akademik maupun sosial.
Pandangan bahwa Nadiem hanyalah "korban sistem" juga tidak dapat begitu saja diterima sebagai sebuah fakta. Sebaliknya, pandangan bahwa seluruh kesalahan sepenuhnya berada pada dirinya juga merupakan kesimpulan yang tidak boleh dibangun hanya berdasarkan opini publik. Dalam negara hukum, benar atau tidaknya suatu tuduhan harus ditentukan melalui proses peradilan dan mekanisme upaya hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan opini.
Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana sistem pemerintahan mampu mencegah persoalan serupa terulang kembali. Jika benar terdapat kelemahan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, maka perbaikan sistem jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus dipersalahkan. Korupsi hampir selalu lahir dari kombinasi antara peluang, lemahnya pengawasan, dan budaya organisasi yang tidak sehat.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap penegakan hukum. Publik tidak lagi sekadar menerima putusan pengadilan sebagai akhir dari sebuah perkara, melainkan terus mengamati apakah proses tersebut berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Sikap kritis seperti ini justru merupakan ciri masyarakat demokratis yang sehat selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati proses hukum.
Pada akhirnya, perkara Nadiem Makarim bukan hanya tentang seorang mantan menteri atau sebuah proyek pengadaan. Ia telah berkembang menjadi ruang dialog mengenai bagaimana negara menegakkan hukum, bagaimana masyarakat memaknai keadilan, dan bagaimana birokrasi harus dibangun agar akuntabilitas tidak berhenti pada satu orang, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh sistem.
Redaksi berpandangan bahwa perbedaan pendapat mengenai perkara ini adalah sesuatu yang wajar. Sebagian orang meyakini putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan, sementara sebagian lainnya melihat masih ada aspek yang perlu diuji melalui proses hukum berikutnya. Yang terpenting, seluruh pihak hendaknya menghormati mekanisme peradilan yang berlaku, mengedepankan argumentasi berbasis fakta, serta menghindari kesimpulan yang melampaui apa yang telah dibuktikan di persidangan. Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memastikan setiap proses berlangsung secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan (***)
