![]() |
Merasa Dikriminalisasi! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Usai Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan (foto: sindonews) |
Banyuasin Pos – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Febrie seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan ketika sejumlah alat bukti yang ada masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik mengenai kelengkapan alat bukti. Ia berpendapat bahwa bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan terhadap dirinya.
Ia juga menilai mekanisme yang ditempuh dalam perkara tersebut berbeda dengan praktik yang selama ini dikenalnya ketika masih bertugas di lingkungan Jampidsus. Menurutnya, dalam penanganan perkara yang kompleks, setiap alat bukti seharusnya diuji secara menyeluruh melalui proses ekspose berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan institusi. Ia mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sembari menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadirannya di Gedung Bundar tidak terpantau awak media yang sejak siang menunggu di lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sebelum status hukumnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU. Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut.
Penyidikan baru dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Selain itu, penyidik turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejaksaan Agung menyatakan pelibatan sejumlah lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi, pengawasan, sekaligus penguatan sinergi dalam proses penyidikan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.
Hingga kini, penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami berbagai alat bukti serta keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya (***)
