![]() |
| Foto Ilustrasi |
BANYUASIN POS – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan dukungan terhadap langkah warga yang memasang portal di ruas Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA, Kecamatan Rambutan, sebagai upaya menghentikan kendaraan bertonase tinggi yang selama ini diduga menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH, turun langsung meninjau lokasi pada Kamis (9/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia melihat kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah akibat sering dilalui truk bermuatan melebihi batas yang diizinkan.
Menurut Askolani, ruas tersebut merupakan jalan kabupaten yang sebelumnya dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Jalan itu sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan masuk kategori jalan kelas III yang hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan maksimal sembilan ton.
Namun, di lapangan aturan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih tetap melintasi jalur tersebut sehingga mempercepat kerusakan badan jalan.
Bupati mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah merencanakan pemasangan portal sebagai langkah pengendalian lalu lintas kendaraan berat. Akan tetapi, sebelum rencana itu direalisasikan, masyarakat lebih dahulu mengambil inisiatif karena khawatir kondisi jalan semakin memburuk.
"Langkah yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap aset bersama. Pemerintah daerah mendukung upaya tersebut demi menjaga agar jalan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat," ujar Askolani di sela peninjauan.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kerusakan jalan yang menurutnya dipicu oleh aktivitas truk milik perusahaan maupun pelaku usaha yang membawa muatan melampaui kapasitas jalan.
Askolani menjelaskan, sebelumnya pemerintah berencana mengundang perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan ruas tersebut untuk mencari solusi bersama. Namun, melihat tingkat kerusakan yang terus bertambah, warga akhirnya memilih melakukan pembatasan akses dengan memasang portal.
Karena itu, Bupati mengimbau seluruh perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat agar mematuhi ketentuan penggunaan jalan sesuai kelas dan batas tonase yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Patuhi aturan yang berlaku. Jalan ini dibangun untuk kepentingan masyarakat, sehingga penggunaannya juga harus sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan agar tidak cepat rusak," tegasnya.
Langkah pembatasan tersebut diharapkan dapat memperpanjang usia jalan sekaligus mendorong seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan mengenai batas muatan kendaraan (***)
