![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
Banyuasin Pos — Gelombang penindakan kasus dugaan korupsi yang mengguncang kabinet kembali memakan korban. Setelah publik dikejutkan dengan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung, kini perhatian beralih ke Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Kedatangannya menandai babak baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.32 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah pengawal pribadi. Situasi sempat memanas ketika beberapa pengawalnya berusaha menghalangi wartawan yang ingin mengambil gambar dan meminta keterangan.
Di tengah sorotan publik, Silmy memilih berbicara singkat. Saat ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT dan dirinya dikabarkan sedang dicari penyidik KPK, ia hanya menjawab pendek.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," ujar Silmy sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus yang menyeret nama Silmy berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Tidak hanya menangkap sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari lokasi operasi, penyidik mengamankan empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, sejumlah mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan kendaraan derek untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, baik melalui skema Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya perantara yang membantu proses pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
"Konstruksi perkara akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers," kata Budi.
KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa dugaan tindak pidana yang sedang didalami berkaitan dengan periode ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada rentang 2023 hingga 2024.
Perkembangan ini semakin mempertegas bahwa pemberantasan korupsi tengah memasuki fase yang tidak mengenal batas jabatan. Dalam hitungan hari, publik menyaksikan dua nama besar pemerintahan menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum.
Jika sebelumnya Kejaksaan Agung menahan Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis, kini KPK bergerak pada sektor keimigrasian. Pergantian nama yang menjadi sorotan publik berlangsung begitu cepat (***)
