![]() |
| Infografis Pandangan Redaksi Banyuasin Pos |
Pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengaku mengetahui adanya "nama-nama besar" di balik dugaan penyimpangan tata kelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung menyita perhatian publik. Apalagi pengakuan itu disampaikan bersamaan dengan keinginannya mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dalam perkara korupsi, kombinasi dua hal tersebut hampir selalu memunculkan pertanyaan yang sama: apakah ini langkah untuk mengungkap kebenaran yang lebih besar, atau sekadar strategi bertahan dalam pusaran perkara hukum?
Publik tentu berhak penasaran. Selama ini masyarakat hanya melihat para tersangka yang telah diumumkan aparat penegak hukum. Ketika salah satu tersangka kemudian menyatakan bahwa ada pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar, wajar jika perhatian langsung tertuju kepada siapa sosok yang dimaksud. Namun dalam negara hukum, rasa penasaran tidak boleh menggantikan bukti. Nama besar tetaplah nama besar sampai ada fakta yang mampu membuktikan keterlibatannya.
Di sinilah makna sebenarnya dari seorang justice collaborator diuji. Seseorang tidak otomatis menjadi justice collaborator hanya karena mengaku mengetahui rahasia besar atau menyebut adanya tokoh kuat di belakang sebuah perkara. Nilai seorang justice collaborator terletak pada kemampuannya membantu mengungkap bagian kejahatan yang selama ini belum terlihat. Informasi yang diberikan harus nyata, dapat diverifikasi, dan mampu membuka tabir yang selama ini tertutup.
Karena itu, langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator patut dihormati sebagai hak hukum setiap tersangka. Akan tetapi, status tersebut tidak seharusnya diberikan hanya berdasarkan pernyataan atau klaim di ruang publik. Jika memang ada aktor lain yang lebih dominan, maka tugasnya adalah menunjukkan fakta, dokumen, alur komunikasi, atau bukti lain yang bisa diuji penyidik. Semakin besar tuduhan yang disampaikan, semakin besar pula beban pembuktian yang harus dipikul.
Kasus-kasus korupsi besar di Indonesia menunjukkan bahwa keberanian membuka jaringan pelaku sering kali menjadi kunci terungkapnya perkara yang lebih luas. Tidak sedikit praktik korupsi yang pada awalnya terlihat sebagai tindakan individu, tetapi kemudian terbukti melibatkan jaringan kekuasaan, birokrasi, maupun kepentingan ekonomi yang jauh lebih kompleks. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu membuka ruang bagi setiap informasi yang berpotensi mengungkap kebenaran, tanpa kehilangan sikap kritis terhadap motif di baliknya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menjaga kewarasan publik. Jangan sampai muncul kebiasaan baru di mana setiap tersangka yang merasa terpojok kemudian berlomba-lomba menyebut adanya "orang besar" demi membangun opini atau mengurangi tekanan terhadap dirinya sendiri. Jika budaya seperti itu dibiarkan, maka ruang publik akan dipenuhi sensasi, sementara substansi perkara justru tenggelam.
Pada akhirnya, bukan status justice collaborator yang akan menentukan nilai pengakuan seseorang, melainkan kualitas informasi yang diberikannya. Jika Sony benar-benar mampu membuka peran pihak yang lebih besar dan membantu penyidik membongkar keseluruhan skema yang terjadi, maka pengakuannya akan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Namun jika yang tersisa hanya narasi tanpa bukti, publik akan melihatnya sebagai cerita yang berakhir di ruang konferensi pers.
Kasus ini kini memasuki fase yang menarik. Bukan karena munculnya istilah "nama-nama besar", melainkan karena publik sedang menunggu satu hal yang jauh lebih penting: apakah ada fakta besar yang akan menyusul di belakangnya. Dalam hukum, yang berbicara bukan siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang mampu membuktikan apa yang ia katakan (***)
