-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jumat, 05 Juni 2026 | 20.29 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-05T13:29:15Z
Infografis Banyuasin Pos 

Banyuasin Pos – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang lebih dikenal dengan Noel, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 bulan 10 hari.


Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kepada terdakwa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, Noel harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.


Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Noel dihukum lima tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Noel menerima aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut senilai Rp4,435 miliar, yang terdiri atas suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar.


Selain uang, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler. Sebagian dana yang diterima disebut telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut memaksa sejumlah pemohon sertifikasi untuk menyerahkan sejumlah uang agar proses perizinan berjalan lancar. Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon mencapai Rp6,52 miliar.


Pada awal proses persidangan, Noel sempat membantah dakwaan yang diarahkan kepadanya. Namun menjelang akhir persidangan, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan di hadapan majelis hakim.


Dalam pledoinya, Noel mengaku kasus tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarganya. Ia menyatakan gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik dan mengakui telah mengecewakan kepercayaan masyarakat yang selama ini diberikan kepadanya.


Perkara ini tidak hanya menyeret Noel. Sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama. Jaksa menilai para terdakwa bersama-sama terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan sertifikasi K3 selama beberapa tahun terakhir.


Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta menyangkut pelayanan perizinan yang seharusnya memberikan perlindungan keselamatan bagi para pekerja di Indonesia (***) 

×
Berita Terbaru Update