-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi MBG Mengguncang, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan

Kamis, 04 Juni 2026 | 14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T07:00:33Z
Infografis Banyuasin Pos 

Banyuasin Pos – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah kini terseret pusaran dugaan korupsi berskala besar. Kejaksaan Agung resmi menetapkan bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.


Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026) setelah tim penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga melibatkan ketiganya dalam pengelolaan anggaran program yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.


Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik pengaturan mitra pelaksana program MBG melalui yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Padahal, menurut ketentuan, yayasan yang menjadi mitra seharusnya memenuhi persyaratan tertentu dan dipilih secara transparan.


Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan diduga tetap lolos proses verifikasi meskipun tidak memenuhi syarat. Penyidik menduga proses tersebut terjadi karena adanya intervensi dan pengaturan dalam sistem seleksi mitra.


Program MBG sendiri mendapat alokasi anggaran sangat besar dari APBN. Pada tahun 2025 anggarannya mencapai Rp85,2 triliun, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun.


Kejaksaan menduga yayasan-yayasan yang memperoleh proyek tersebut menerima insentif dalam jumlah fantastis. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari. Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana yang mengalir dari yayasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.


Selain dugaan penyalahgunaan penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.


Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan lebih dari 21 ribu unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Kemudian pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, ribuan tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur mark up.


Menurut penyidik, penyusunan kebutuhan pengadaan diduga tidak dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Proses tersebut disebut melibatkan campur tangan pihak tertentu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Untuk memperkuat pembuktian, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Selain kantor BGN, penyidik juga mendatangi sejumlah rumah yang terkait dengan para tersangka.


Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan perangkat digital lainnya yang diyakini berkaitan dengan perkara.


Menariknya, Kejaksaan mengungkap bahwa proses penyelidikan hanya berlangsung sekitar satu minggu sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.


Meski demikian, aparat penegak hukum mengaku telah lebih dahulu melakukan telaah terhadap berbagai informasi yang masuk dari masyarakat. Beberapa laporan yang diterima berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di lapangan, termasuk dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan pengelolaan sejumlah dapur penyedia makanan.


Penyidikan masih terus berkembang. Kejaksaan Agung kini tengah menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Di tengah besarnya harapan terhadap program tersebut, dugaan penyimpangan anggaran justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan penggunaan uang negara.


Hingga saat ini penyidik masih menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta mendalami aliran dana yang diduga mengalir melalui jaringan yayasan mitra program MBG (***) 

×
Berita Terbaru Update