![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) pagi.
Penahanan dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam sebelum akhirnya keluar mengenakan rompi tahanan dan dibawa menuju kendaraan tahanan KPK.
Saat meninggalkan gedung KPK, Silmy memilih tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak malam. Sebelumnya, ia hanya sempat memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai aktivitasnya setelah mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," ujar Silmy singkat sebelum menjalani pemeriksaan.
Kasus yang menyeret Silmy berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, KPK juga memeriksa dan menetapkan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Nama lain yang turut diperiksa adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, sejumlah mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jasa towing dan saat ini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Meski demikian, KPK belum merinci secara lengkap konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan pemerintahan. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang disebut terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian (***)
