![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
Banyuasin Pos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di hadapan persidangan.
Hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memperberat hukuman. Salah satunya adalah tindakan yang dilakukan terdakwa dinilai telah dirancang dengan matang, berlangsung secara terstruktur dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, majelis hakim juga menilai perkara tersebut berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan pemerintah.
Menurut hakim, sebagai pejabat negara sekaligus menteri, Nadiem semestinya menjadi contoh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Namun, jabatan tersebut justru dinilai disalahgunakan sehingga bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas praktik korupsi.
Majelis hakim juga menyoroti kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai telah berkecukupan. Karena itu, tidak ditemukan alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan dasar pembenar atas tindakannya.
Meski demikian, pengadilan tetap mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, hakim mengakui bahwa terdakwa sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang telah dipertimbangkan di persidangan.
Perkara korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Putusan tersebut sekaligus menandai babak baru dalam proses hukum yang masih dapat berlanjut melalui upaya hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan (***)
