-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kujur Nibung Resmi Ditetapkan sebagai Senjata Tradisional Banyuasin

Senin, 30 Maret 2026 | 14.29 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T07:29:11Z

Miniatur Kujur Nibung Banyuasin 

Banyuasin Pos – Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menetapkan kujur nibung sebagai senjata tradisional daerah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 1028/KPTS/DISDIKBUD/2025 yang disahkan pada 29 Desember 2025.


Bupati Banyuasin, Askolani, dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa kujur nibung merupakan bagian penting dari warisan budaya masyarakat Banyuasin yang mencerminkan identitas dan jati diri daerah. Penetapan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam upaya pelestarian budaya lokal di tengah arus modernisasi.


Dalam dokumen keputusan disebutkan, kujur nibung adalah alat tradisional yang terbuat dari batang nibung (Oncosperma tigillarium), dengan karakter panjang, lurus, dan kuat. Alat ini telah digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat, baik sebagai alat kerja, sarana berburu, maupun sebagai senjata pertahanan diri.


“Selain memiliki fungsi praktis, kujur nibung juga mengandung nilai historis dan simbolis yang kuat dalam kehidupan masyarakat Banyuasin,” demikian salah satu poin pertimbangan dalam keputusan tersebut.


Lebih lanjut, kujur nibung juga memiliki makna filosofis yang dalam. Kekuatan kayu nibung melambangkan keteguhan, sementara bentuknya yang utuh tanpa sambungan mencerminkan nilai kesatuan dan kejujuran. Dalam konteks adat, kujur nibung juga menjadi simbol keberanian dan martabat lelaki Melayu Banyuasin.


Secara teknis, kujur nibung memiliki panjang antara 130 hingga 150 cm, dengan ujung runcing (bilah) sepanjang 25–30 cm. Bagian leher diperkuat dengan lilitan rotan atau ijuk, sementara tangkai dibuat langsung dari batang nibung tanpa sambungan tambahan. Warna alami kayu dipertahankan dengan finishing sederhana menggunakan minyak alami.


Penetapan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi perlindungan, pelestarian, dan pengembangan kujur nibung sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan daerah. Pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pengrajin lokal, sanggar budaya, hingga lembaga pendidikan dalam menjaga keberlanjutan tradisi ini.


Selain itu, dalam lampiran keputusan juga ditegaskan bahwa setiap pembuatan replika atau pengembangan desain kujur nibung wajib mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan, guna menjaga keaslian bentuk dan nilai budayanya.


Dengan ditetapkannya kujur nibung sebagai senjata tradisional, Kabupaten Banyuasin semakin memperkuat identitas budayanya di tingkat daerah maupun nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam menjaga warisan leluhur agar tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang (***) 

×
Berita Terbaru Update