![]() |
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia |
Banyuasin Pos – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya angkat bicara terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut akan naik hingga 10 persen mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB.
Dalam keterangannya, Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi memang mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 yang membedakan antara harga BBM industri dan non-industri. Untuk BBM industri, harga secara otomatis mengikuti dinamika pasar internasional tanpa harus diumumkan secara khusus.
“Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus bergerak mengikuti harga pasar,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang dirilis Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, jenis BBM non-subsidi seperti RON 95 dan RON 98 umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga tidak menjadi beban negara. Pemerintah, menurutnya, hanya bertugas memastikan ketersediaan, sementara pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh konsumen (***)
