-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Putusan MK, Tuntutan Polisi Aktif Tinggalkan Jabatan Sipil Makin Kencang

Sabtu, 15 November 2025 | 20.03 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-15T13:03:27Z

 

Putusan MK soal UU Polri memicu desakan agar polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Akademisi hingga pemerintah minta penarikan segera dilakukan..Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harjanti. Foto: IDN Times/Aryodamar.

Banyuasin Pos — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia terus memicu desakan agar anggota Polri aktif segera meninggalkan jabatan sipil yang selama ini mereka duduki. Gelombang tuntutan datang dari berbagai kalangan, mulai akademisi, pakar hukum tata negara, hingga pejabat pemerintah.(15/11)


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti, menegaskan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki konsekuensi yang jelas, yakni anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil harus segera mundur. Menurutnya, norma yang dibatalkan MK sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.


“Putusan itu menyatakan aturan tersebut inkonstitusional. Maka konsekuensinya para polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur. Meskipun berlaku ke depan, situasinya kini sudah terlanjur berjalan lama,” ujar Susi di Bandung, Jumat (14/11/2025) malam.


Susi menjelaskan, langkah mundur merupakan bentuk pemulihan kerugian konstitusional masyarakat serta pemohon perkara. Ia mengingatkan bahwa perkara di MK memiliki karakter kepentingan publik yang kuat, sehingga pemohon berhak menerima remedinya.


“Buat saya, seharusnya mundur itu serta merta. Kalau tidak dilaksanakan, pertanyaannya: apa pemulihan kerugian untuk pemohon?” tegasnya.


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah meminta seluruh polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil untuk segera melepaskan posisinya. Penegasan itu disampaikan menyusul diketoknya putusan MK pada Kamis (13/11/2025) siang.


Sikap serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Menurutnya, putusan MK berlaku sejak dibacakan dan akan menjadi acuan dalam penyusunan aturan pelaksana.


“Putusan itu berlaku sejak diucapkan dalam sidang MK. Pemerintah akan menyiapkan aturannya sebagai tindak lanjut,” ujar Yusril.


Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 justru menimbulkan ketidakjelasan norma. Ketidakpastian tersebut berdampak pada mekanisme penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian dan berpotensi menghambat karier ASN di instansi lain.


Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa doktoral, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum yang merasa dirugikan karena sulit bersaing dalam proses pengisian jabatan akibat keberadaan perwira polisi aktif pada posisi-posisi strategis di lembaga sipil.


Dengan keluarnya putusan MK dan meningkatnya tekanan publik, pemerintah kini menghadapi tuntutan untuk memastikan proses penarikan anggota Polri dari jabatan sipil berjalan cepat, terukur, dan konsisten dengan putusan konstitusional tersebut.(***)

×
Berita Terbaru Update