-->

Notification

×

Iklan

Iklan

RUU KUHAP Siap Ubah Wajah Hukum Indonesia, Tapi Siapa yang Untung?

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08.30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-11T01:30:00Z

Ilustrasi 

Banyuasin Pos – Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali memantik perdebatan publik. Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah wacana penerapan asas dominus litis, sebuah prinsip yang memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa untuk mengendalikan jalannya perkara pidana sejak tahap penyidikan. 


Selama ini, masyarakat mengenal adanya pemisahan peran antara kepolisian dan kejaksaan. Polisi berwenang melakukan penyidikan, sementara jaksa hanya menangani penuntutan di pengadilan. Dengan hadirnya asas baru ini, situasi bisa berubah. Jaksa bukan lagi sekadar menunggu berkas dari polisi, tetapi dapat mengarahkan jalannya penyidikan agar sesuai kebutuhan pembuktian di pengadilan.


Di beberapa negara dengan sistem hukum civil law seperti Jerman dan Belanda, model ini sudah menjadi praktik umum. Jaksa bertindak sebagai pengendali perkara dari awal hingga akhir, sehingga proses hukum berjalan lebih sederhana dan terkoordinasi. Di Indonesia, penerapan sistem ini diyakini dapat mengurangi tarik-ulur kepentingan antara polisi dan kejaksaan yang selama ini kerap membuat perkara berhenti di tengah jalan.


Pendukung dominus litis menilai asas ini akan membuat proses penyidikan lebih efisien, mengurangi tumpang tindih, dan meminimalkan peluang terjadinya kriminalisasi. Banyak kasus yang gagal dibawa ke pengadilan karena adanya perbedaan pandangan antara polisi dan jaksa. Dengan kontrol lebih besar di tangan kejaksaan, penyidikan bisa lebih terarah, korban bisa lebih cepat mendapatkan kepastian hukum, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat dapat ditekan.


Namun, di sisi lain, muncul juga kekhawatiran bahwa kekuasaan besar di tangan jaksa justru berpotensi disalahgunakan. Sistem hukum Indonesia masih bergulat dengan masalah independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, asas ini bisa menjelma menjadi alat kekuasaan baru yang rawan digunakan secara tidak adil.


Beberapa pakar hukum menekankan bahwa jika asas dominus litis diterapkan, pengawasan internal dan eksternal terhadap kejaksaan harus diperkuat. Komisi Kejaksaan dan lembaga pengawas independen tidak boleh sekadar menjadi simbol, melainkan benar-benar memiliki taring untuk memastikan jaksa bekerja profesional. Selain itu, sinergi antara polisi dan jaksa tetap perlu dijaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi arena perebutan kuasa antar lembaga.


Pada akhirnya, meskipun jaksa diberi kewenangan lebih luas, hakim tetaplah penentu akhir yang harus menjaga keseimbangan dan netralitas sistem peradilan. Revisi KUHAP melalui asas dominus litis memang membuka peluang besar untuk memperbaiki wajah hukum Indonesia, tetapi jika dijalankan tanpa pengawasan ketat, ia bisa menjadi pedang bermata dua: membawa keadilan atau justru menambah persoalan baru dalam penegakan hukum (***) 

×
Berita Terbaru Update