Langkan, Banyuasin Pos, — Satu lagi nyawa melayang akibat buruknya kondisi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung. Kecelakaan maut terjadi di KM 38, tepatnya di sekitar Booster Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, yang melibatkan truk tangki CPO dan satu unit sepeda motor. Akibat benturan keras di jalan yang bergelombang tersebut, seorang pengendara motor tewas di tempat. Jasad korban langsung dievakuasi aparat kepolisian dalam kondisi mengenaskan.(20/09/25)
Warga sekitar menilai bahwa peristiwa seperti ini bukan insiden pertama. Jalintim sudah lama dikenal rusak berat dan bergelombang, namun minim perhatian serta tindakan nyata dari Balai Besar Jalan Nasional maupun pemerintah setempat. “Setiap hari jalan ini makan korban. Pemerintah seperti tutup mata,” keluh seorang warga dengan nada geram.
Mereka mendesak agar perbaikan segera dilakukan, mengingat jalur tersebut merupakan nadi utama transportasi Sumatera bagian selatan. Jika terus dibiarkan, kondisi jalan yang bergelombang ini dipastikan terus memakan korban jiwa dan sekaligus memperburuk citra pelayanan publik pemerintah.
Aparat kepolisian yang menangani lokasi kejadian pun mengingatkan agar pengguna jalan lebih berhati-hati kala melintas di lokasi rawan kecelakaan. Namun, masyarakat menilai bahwa imbauan saja tidak cukup tanpa adanya langkah nyata perbaikan dari pihak terkait.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 79, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Selatan memiliki kewenangan melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi, dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan, termasuk pengelolaan konektivitas jaringan jalan nasional. Seharusnya BPJN bertanggung jawab memastikan kondisi jalan selalu layak, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Ombudsman Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kerusakan secara resmi melalui saluran pengaduan yang disediakan, seperti layanan Ombudsman maupun dinas terkait. Dengan mekanisme pengaduan yang tepat, BPJN dan pemerintah dipaksa memberikan tindak lanjut konkret dan transparan terhadap kondisi jalan rusak.
Cara ini jauh lebih efektif dibanding sekadar memviralkan di media sosial yang belum tentu berujung pada perbaikan sistematis. Sesuai Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menimbulkan korban jiwa bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara sampai lima tahun serta denda besar.
Tragedi ini menjadi peringatan nyata bagi BPJN Sumsel dan pemerintah daerah untuk segera beraksi memperbaiki kondisi jalan, mengedepankan keselamatan warga serta meningkatkan mutu pelayanan publik.(***)