Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Ubah Haluan, Batalkan Aturan Pembatasan Dokumen Capres-Cawapres

Selasa, 16 September 2025 | 18.26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T02:46:16Z

Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Periode 2024-2027 (Foto KPU) 

Banyuasin Pos – Setelah sempat menuai sorotan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan yang membatasi akses masyarakat terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden.


Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan bahwa lembaganya memilih kembali pada jalur keterbukaan informasi publik, sembari tetap menjaga keamanan data pribadi para calon.


“Masukan publik menjadi bahan penting bagi kami. Karena itu, secara kelembagaan kami sepakat untuk membatalkan aturan tersebut,” ujar Afifuddin.


Langkah ini disambut positif banyak pihak. Sebelumnya, aturan yang lahir pada 21 Agustus 2025 itu sempat menuai kritik karena menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres, mulai dari surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga dokumen pernyataan pribadi.


Komisioner KPU, August Mellaz, menambahkan bahwa keputusan ini lahir dari evaluasi mendalam. “Kami menghargai semua catatan masyarakat. Memang setelah pemilu, ada pertimbangan-pertimbangan lain, tapi sekarang kami memilih jalan yang lebih sesuai dengan prinsip keterbukaan,” kata Mellaz.


Selanjutnya, KPU akan kembali merujuk pada aturan yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Afifuddin juga menyebut KPU akan berkoordinasi dengan lembaga terkait agar perlindungan data tetap berjalan seiring dengan keterbukaan informasi.


Keputusan ini menjadi sinyal bahwa suara publik masih punya daya untuk mengubah arah kebijakan. Setidaknya, masyarakat bisa kembali berharap pemilu tetap berlangsung dengan prinsip transparansi—sesuai semangat demokrasi yang dijaga bersama (***) 


×
Berita Terbaru Update